Jakarta, KabarBerita.id — Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) memastikan proses hukum Farid Okbah tersangka terorisme dan dua ulama lainnya akan berjalan dengan terbuka.
Hal itu disampaikan Mahfud ketika bertemu dengan Ketum MUI Miftachul Akhyar di Kantor Kemenko Polhukam pada hari Senin (22/11).
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menjawab berbagai alat bukti terhadap tiga tersangka teroris itu.
Pasalahnya sudah tertuang dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan pidana terorisme.
Tidak hanya itu, Mahfud pun juga memastikan penangkapan para terduga teroris tersebut tidak dilakukan di Kantor MUI.
Mahfud juga menegaskan penangkapan tersebut tidak masuk dalam urusan MUI.
Densus 88 dan polisi tidak pernah membuka identitas pelaku bahwa pelaku merupakan pengurus MUI.
Diketahui bahwa Zain An-Najah sudah dinonaktifkan oleh MUI pusat sebagai anggota komisi Fatwa.
Farid Okbah juga dinonaktifkan oleh MUI kota Bekasi.
3 terdakwa terorisme telah ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri sebelumnya yakni Fariq Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamad.
Mereka telah ditangkap Densus 88 di kawasan Bekasi pada hari Selasa (16/11).
Mereka bertiga telah diduga memiliki afiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI).