Berkas Surya Darmadi Lengkap di Kejagung Akan Segera Disidang

Jakarta, KabarBerita.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyidikan dalam kasus korupsi penyerobotan lahan sawit PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi.

Penyidik telah melaksanakan Pelimpahan dan serahterima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap dua untuk tersangka Suryadharma di serta mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman (RTR).

Melalui Pelimpahan tersebut jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan yang kemudian nanti akan melimpahkan nya lagi ke pengadilan sehingga kasus dapat segera disidang.

Ketut juga memastikan pihaknya masih akan terus melakukan penelusuran aset (asset tracing) PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi.

Sebagai informasi sebelumnya Kejagung telah menyita aset Surya Darmadi yang meliputi satu unit kapal motor tunda (tugboat) dan satu unit kapal tongkang.

Surya yang merupakan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma telah menyerahkan diri ke Kejagung pada Senin (15/8). Ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 hingga 3 September 2022.

Surya diproses hukum Kejagung karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

Dalam perkembangan proses penyidikan ini Kejagung turut menetapkan pengacara PT Palma Satu berinisial DFS, sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice.

Tinggalkan Balasan