Kabarberita.id -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno selain menerima gaji, setiap bulanya pasti menerima dana operasional. Dana operasional tersebut diambil dari pendapatan asli daerah (PAD).
Muhammad Mawardi selaku Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta mengatakan, dana operasional Anies-Sandi untuk Oktober sudah disalurkan.
“Untuk Oktober kemarin, (dana operasional) besarannya masih sama dengan yang sebelumnya. Karena kan ini masih 2017, masih melanjutkan format yang lama,” ujar Mawardi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (22/11/2017).
Artinya, lanjut Mawardi, dana operasional masih diambil 0,13 persen dari PAD. Adapun besar 0,13 persen ini merupakan pilihan pemerintahan sebelumnya yaitu Basuki Tjahaja Purnama. Mawardi mengatakan 0,13 persen dari PAD nilainya sebesar Rp 4,5 miliar.
“Rp 4,5 miliar itu total Gubernur dan Wagub. Untuk pembagiannya juga masih sama kaya dulu yaitu 60:40,” ungkap Mawardi.
Dana operasional dibagi dua, Anies mendapatkan 60 persen, Sandiaga mendapatkan 40 persen. Tepatnya, dana operasional Anies sebesar Rp 2,7 miliar dan Sandi Rp 1,8 miliar setiap bulannya.
Sumber : Kompas