Berita  

Berani Lawan Tomy Winata, Bonyamin Minta Perlindungan Kapolri

Jakarta, KabarBerita.id — Boyamin Saiman, kuasa hukum pengusaha Hartono Karjadi, menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait laporan yang dibuat pengusaha Tomy Winata.

Menurut Boyamin, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, kliennya dilaporkan oleh Tomy di Polda Bali dengan nomor LP/74/II/2018/SKPT.

Dalam laporan yang dibuat Tomy, Hartono dituding telah memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain meminta perlindungan hukum dari Kapolri, Boyamin juga meminta proses penegakan hukum kasus ini berjalan transparan.? Menurut Boyamin, terdapat kejanggalan dalam laporan Tomy terhadap kliennya tersebut.

“Ada kejanggalan mulai dari aspek formal maupun material,” kata Boyamin.

Boyamin merinci pada 12 Februari 2018, telah ditandatangani perjanjian pengalihan hak tagih (cessie) antara PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) selaku penjual dengan Tomy Winata selaku pembeli.

Hak tagih atau piutang yang dialihkan menurut Tomy adalah utang piutang atas nama PT Geria Wijaya Prestige (GWP).

“Dengan demikian posisi Tomy sebagai pelapor tidak punya hubungan hukum dengan terlapor,” katanya.

Selain itu obyek pengalihan sampai saat ini masih dalam posisi sengketa berdasarkan laporan polisi nomor LP/984/IX/2016/Bareskrim tertanggal 21 September 2016 tentang tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh tersangka Priska M. Cahya dan Tohir Sutanto. Pelapor laporan tersebut adalah Edy Nusantara sebagai kuasa hukum Fireworks Ventures Limited.

Terkait laporan Edy, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim pada 15 Maret 2018 telah menggeledah kantor pusat Bank CCB di kawasan SCBD, Jakarta. Dari hasil penggeledahan, penyidik memastikan tiga sertifikat SHGB PT GWP ada di bank tersebut.

“Jadi seluruh piutang atas nama debitur PT GWP itu telah dijual melalui Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI pada 2004 oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada PT Millenium Atlantic Securities (MAS) yang kemudian oleh PT MAS dialihkan kepada Fireworks Ventures Limited,” kata Boyamin.

Tinggalkan Balasan