Jakarta, KabarBerita.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) semakin mempermudah impor alat kesehatan dalam rangka penanganan wabah Virus Corona baru atau COVID-19 di Indonesia.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor HK.01.07 Tahun 2020 yang mengatur relaksasi beberapa komoditas alat kesehatan untuk keperluan penanganan COVID-19.
Sebelum adanya peraturan tersebut, impor alat kesehatan secara umum berlaku ketentuan pembatasan atau harus memiliki perizinan impor berupa izin edar atau Special Access Scheme (SAS) dari Kementerian Kesehatan.
“Dengan diterbitkannya aturan ini maka alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro, serta perbekalan kesehatan rumah tangga yang digunakan untuk penanggulangan COVID-19 dan tercantum dalam peraturan tersebut diberikan relaksasi,” demikian kutipan berdasarkan keterangan resmi DJBC yang diterima di Jakarta, Kamis.
Relaksasinya yaitu tidak lagi wajib izin edar, melainkan hanya cukup dengan rekomendasi pengecualian izin dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Permohonan rekomendasi dari BNPB dapat dilakukan secara online yaitu pemohon cukup mengakses laman resmi INSW, lalu klik menu Aplikasi INSW, dan pilih submenu Perizinan Tanggap Darurat.
Pemohon dapat memilih menu Pengajuan Rekomendasi BNPB, kemudian mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis permohonan.
Selanjutnya, pemohon cukup memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW.
Setelah proses analisis selesai, maka sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi yang didasarkan atas barang tujuan nonkomersial dan komersial.
Pemohon dengan barang tujuan nonkomersial harus menyerahkan rekomendasi BNPB kepada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai atau Kantor Wilayah Bea Cukai tempat pemasukan atau Direktorat Fasilitas Kepabeanan untuk Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Impor.
Kemudian Bea Cukai akan menindaklanjuti sesuai syarat yang ditetapkan dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) tentang Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Impor.
Setelah itu, pemohon mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan mencantumkan nomor dan tanggal SKMK serta nomor dan tanggal rekomendasi BNPB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor.
Jika seluruh kewajiban pabean dipenuhi maka pemohon akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor.
Sementara untuk pemohon dengan barang tujuan komersial cukup mengajukan dokumen PIB kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan mencantumkan nomor dan tanggal rekomendasi BNPB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor. Setelah seluruh kewajiban pabean dipenuhi nantinya pemohon akan mendapatkan SPPB sebagai dokumen pengeluaran barang impor.