Jakarta, KabarBerita.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri akan menyelidiki kasus yang melibatkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), HBR alias Papid, yang tertangkap karena kasus narkoba jenis ganja. Informasi tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Mayaris Kusdi, setelah menerima laporan dari Polres Wonogiri pada Sabtu (10/2).
Bawaslu akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengunjungi Papid di Polres Wonogiri pada hari Senin (12/2) mendatang. Antonius Joko Wuryanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, juga telah menerima barang bukti resmi dari polisi, termasuk amplop berisi uang dan kaos Paslon 03 Ganjar-Mahfud.
Kapolres Wonogiri, AKBP Indra Waspada, menjelaskan bahwa barang bukti yang berkaitan dengan kasus yang ditangani Bawaslu diserahkan kepada lembaga tersebut untuk memastikan segala sesuatunya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Penangkapan Papid dilakukan setelah dia tertangkap membawa ganja dari sebuah kantor jasa ekspedisi di daerah Selogiri, Wonogiri. Polisi menyita ganja sebanyak 107,9 gram dan 5,83 gram. Selain itu, saat penggeledahan mobil Papid, polisi menemukan kaos berlogo Paslon 03 dan uang tunai di dalam tas.
Papid mengaku mendapatkan uang tersebut dari seorang Komisioner KPU di Kabupaten Wonogiri. Polisi telah menghubungi Bawaslu untuk menangani kasus ini karena dugaan pelanggaran pemilu.