Berita  

Bawaslu Semestinya Langsung Tutup Situng KPU

Jakarta, KabarBerita.id — Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tata cara dan prosedur penginputan data pada sistem informasi penghitungan suara (Situng) dikritisi.

Pasalnya, meskipun KPU sudah jelas-jelas salah, tapi di sisi lain Bawaslu tetap mempertahankan Situng yang sudah nyata bikin gaduh.

“Mestinya Situng langsung ditutup Bawaslu karena sudah bikin gaduh,” kata Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto, Jumat (17/5).

Kegaduhan itu menurut dia timbul karena masyarakat luas dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi banyak menemukan kesalahan input Situng.

Untuk itu, aktivis mahasiswa tahun 1998 ini meminta KPU segera menghentikan perhitungan melalui Situng.

“Saya minta KPU hentikan Situng. Tanpa putusan Bawaslupun Situng layak ditutup. Sudah banyak yang bongkar permainan Situng tersebut,” tegas Andrianto.

Sementara itu, pengamat politik Hendri Satrio berharap KPU mematuhi putusan Bawaslu yang menyatakan KPU terbukti melanggar tata cara input data hasil Pemilu 2019 pada Situng.

Menurut Hendri, jika input data dinilai tidak sesuai aturan, sebaiknya lembaga pemilu menghentikan proses input data ke Situng KPU.

UU 7/2017 tentang Pemilu telah menetapkan penghitungan hasil Pilpres maupun Pileg 2019 dilakukan secara manual dan berjenjang mulai dari tempat pemungutan suara (TPS) hingga ke tingkat pusat.

Tinggalkan Balasan