Berita  

Bawaslu Sebut Paslon Asyik Hanya Langga Tata Tertib

Bandung, KabarBerita.id — Kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut tiga, Sudrajat-Ahmad Syaikhu, terancam menerima sanksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat pernyataan yang menyinggung pergantian presiden dalam acara debat publik.

Kesimpulan adanya unsur pelanggaran tersebut diketahui setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama KPU menggelar pertemuan di Kantor Bawaslu Jabar, pada Rabu.

“Melanggar tentang debat kampanye putaran ke dua, melanggar tata tertib,” ujar Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto.

Harminus mengatakan, setelah melakukan pertemuan dengan KPU dan meminta penjelasan secara rinci, Bawaslu menemukan adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh pasangan nomor urut tiga tersebut.

Menurutnya, Sudrajat-Syaikhu tidak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan KPU mengenai tata tertib pelaksanaan debat publik. Keduanya dinyatakan telah melanggar aturan karena membawa atribut di luar yang ditetapkan KPU.

“Itu bahwa di dalam forum tersebut tidak boleh membawa atribut di luar atribut yang telah disepakati. Seharusnya dalam debat disampaikan penyampaian visi, misi, dan program yang diusung pasangan tersebut, dan tidak menyangkut hal lain,” kata dia.

Bawaslu pun memberikan surat rekomendasi kepada KPU yang bisa dijadikan sebagai bahan rujukan penetapan sanksi bagi pasangan Sudrajat-Syaikhu.

“Kami langsung serahkan surat rekomendasi ini. Karena KPU yang punya kewenangan untuk memberikan sanksi kepada paslon di Pilgub Jabar ini. Kami harap satu atau dua hari ini sudah ada sanksinya,” kata dia.

Tinggalkan Balasan