Berita  

Bawaslu: KPU Wajib Pastikan Data Situng Valid

Jakarta, KabarBerita.id — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengingatkan Komisi Pemilihan Umum untuk memastikan data yang diinput dalam Sistem Hitung Suara Pemilu (Situng) harus valid dan terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

“KPU berkewajiban untuk memastikan data yang dimasukan dalam Situng website KPU 2019 adalah data yang valid telah terverifikasi,” kata Ratna di Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5).

Selain itu, lanjutnya, data yang diinput dalam Situng juga harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik sehingga tidak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat dan memastikan bahwa KPU merupakan penyelenggara Pemilu yang transparan, independen, imparsial, dan berkeadilan.

Dengan demikian, dalam prinsip keterbukaan harus bisa dimaknai bahwa data yang dipublikasikan adalah data yang valid, terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bawaslu berpandangan, dalam scan masih terdapat kesalahan atau kekeliruan penginputan hasil pemindaian atau scan salinan form c1

Namun tedapat kondisi yang tidak bisa diperbaiki di situng, yaitu apabila sumber c1 bermasalah, tabulasi yang ditampilkan tidak memmenuhi prinsip keterbukaan.

“Untuk itu KPU berkewajiban untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data ke Situng,” pungkas Ratna

Tinggalkan Balasan