Berita  

Bawaslu Kabupaten Banyumas Butuh 5.437 Pengawas TPS

Purwokerto, Kabarberita.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, membutuhkan 5.437 personel untuk dijadikan sebagai pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) pada Pemilu Serentak 2019, kata anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono.

“Kebetulan saat ini kami berlima (anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, red.) sedang mengikuti rapat koordinasi yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah di Salatiga terkait dengan perekrutan PTPS, yang pengumuman pendaftarannya akan dilaksanakan pada tanggal 4-10 Februari 2019,” katanya saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.

Ia mengatakan berdasarkan rapat koordinasi tersebut, pendaftaran calon PTPS dilaksanakan pada tanggal 11-21 Februari 2019.

Menurut dia, persyaratan calon PTPS di antaranya pendidikan minimal sekolah menengah pertama/sederajat, usia saat pendaftaran minimal 25 tahun, dan membuat surat keterangan sehat dari puskesmas.

“Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui laman http://jateng.bawaslu.go.id/pendaftaran-ptps/,” kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Banyumas itu.

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam perekrutan calon PTPS ini tidak dilakukan tes tertulis melainkan hanya wawancara, sedangkan hasil seleksi tersebut akan diumumkan pada tanggal 27 Februari hingga 1 Maret 2019 guna mendapatkan tanggapan dari masyarakat.

Sementara untuk pengumuman PTPS terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 8-12 Maret 2019 yang selanjutnya dilantik pada tanggal 25 Maret dan dilanjutkan dengan bimbingan teknis.

“Apabila di wilayah desa atau TPS sumber daya manusia yang memenuhi persyaratan, PTPS-nya boleh mengambil dari wilayah lain di luar TPS tersebut,” katanya.

Selain itu, kata dia, calon PTPS juga tidak boleh menjadi partisan partai politik sehingga jika diketahui aktif berpolitik, pihaknya akan langsung mencoretnya.

Yon mengatakan PTPS dibentuk untuk menjaga hasil pemilu yang baik, berintegritas, adil, dan jujur dengan meminimalisasi kecurangan.

“Partai politik juga punya saksi di TPS, tapi PTPS memiliki alur pelaporan yang data-data pengawasannya bisa dijadikan rujukan apabila ada perselisihan atau sengketa hasil pemilihan umum,” katanya.

Tinggalkan Balasan