Bandung, KabarBerita.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Rabu, menyatakan setiap pasangan calon yang berlaga di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018-2023 agar tidak berkampanye di pesantren.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Harminus Kotto mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 dijelaskan bahwa setiap pasangan calon dilarang berkampanye di tempat ibadah dan pendidikan.
Harminus mengatakan pesantren sebagai tempat pendidikan sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik tersebut.
“Jadi kampanye dilarang di tempat ibadah, di tempat pendidikan. Dilarang,” katanya usai menjadi pembicara pada acara Silaturahim MUI dengan Ulama dan DKM Se-Jawa Barat, di Ballroom Hotel Pasundan Bandung.
Akan tetapi ia tidak merinci larangan kampanye di pesantren meliputi hal apa saja karena dia menyebut di masa kampanye ini pasangan calon boleh datang ke pesantren selama tidak menyampaikan visi misi dan ajakan untuk memilih.
“Ini berarti siapa saja boleh datang ke pesantren. Yang enggak boleh berkampanye,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan Bawaslu Jawa Barat hingga saat ini belum menerima laporan adanya pelanggaran selama awal masa kampanye ini.
Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, Bawaslu Provinsi Jawa Barat belum menerima satu pun laporan terkait pelanggaran.
“Hingga saat ini belum ada temuan dan pelanggaran. Saya juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi,” katanya.