Berita  

Bawaslu Enggan Komentari Gugatan Prabowo-Sandi Di MK

Jakarta, KabarBerita.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) enggan mengomentari gugatan sengketa Pilpres 2019 oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya enggak bisa kasih komentarlah,” ujar Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar di kantornya, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

Fritz hanya menjelaskan bahwa Bawaslu dalam tahapan gugatan di MK berkewajiban menyampaikan penjelasan yang berkaitan tugas dan kewenangan selama pemilu.

“Di MK itu fungsi kami itu pemberi keterangan, jadi fungsi kami adalah menyampaikan apa yang kami lakukan dan kami serahkan ke MK untuk menilai apa yang Bawaslu lakukan,” sebutnya.

Untuk saat ini, lanjutnya, tim divisi hukum Bawaslu sedang merancang draft tertulis yang menjadi acuan penyampaian keterangan dalam persidangan di MK nanti.

Fritz memastikan Bawaslu sudah bekerja sesuai prosedur sesuai aturan dan sudah sangat siap menjelaskan semua hal di MK.

“Nanti kami akan presentasikan, kami akan berikan jawaban ke MK sesuai dengan kewenangan kami,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan