Batalkan Pengesahan RKUHP, Aliansi Sipil Lakukan Segala Cara

Jakarta, KabarBerita.id — Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengatakan akan melakukan segala cara untuk membatalkan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Koordinator Sosial Politik BEM UI Melki Sedek Huang menyebut pihaknya tak hanya akan menggelar aksi demonstrasi, tetapi juga akan menempuh upaya lainnya.

“Tidak hanya aksi demonstrasi, BEM UI bersama berbagai elemen masyarakat sipil jelas selalu siap mengawal reformasi hukum pidana ini melalui semua lini, menggunakan semua cara, sebelum semua bisa kena,” kata Melki saat dihubungi, Kamis (7/7).

“Yang jelas kita akan dorong melalui semua upaya agar proses pembahasan RKUHP ini partisipatif,” imbuhnya.

Melki menyebut pembahasan mengenai draf final RKUHP tak partisipatif apabila DPR tak membuka dialog yang lebih luas dan melibatkan masyarakat sipil.

Menurutnya, dialog itu penting dilakukan agar DPR mendapat banyak masukan untuk memperbaiki RKUHP tersebut.

“Pembahasan tersebut jelas tak partisipatif jika tak lagi ada ruang untuk masukan-masukan substansi,” ujarnya.

Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej resmi menyerahkan draf RKUHP ke Komisi III DPR, Rabu (6/7).

Eddy mengatakan pihaknya sudah melakukan penyempurnaan terhadap RKUHP yang meliputi tujuh hal terkait 14 isu krusial.

Isu-isu krusial ini antara lain ancaman pidana; bab tindak pidana penadahan, penerbitan dan percetakan; harmonisasi dengan undang-undang di luar RKUHP; sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan; teknik penyusunan; serta tipo atau perbaikan penulisan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan tak ada lagi ruang untuk membahas perubahan RKUHP usai disahkan di tingkat satu.

Menurut Habib, RKUHP telah final usai disahkan dalam rapat pleno tingkat satu sejak September 2019 silam. Sehingga, perubahan hanya bersifat minor seperti pada bagian penjelasan sebelum disahkan pada Paripurna mendatang.

“Misalnya disiasati masuk di penjelasan dan sebagainya, tapi secara prinsip jangan ada perubahan yang signifikan. Enggak ada ruang bagi perubahan pembahasan ulang,” kata dia kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (5/7).

Namun, belum ada jadwal pengesahan RKUHP di sidang paripurna. Menurut anggota Komisi III DPR Arsul Sani, RKUHP tidak akan disahkan dalam masa sidang DPR kali ini.

Tinggalkan Balasan