Barisan Aktivis Demokrasi Laporkan Supian Suri ke KASN dan BKN atas Dugaan Pelanggaran Etika dan Disiplin

Jakarta, KabarBerita.id — Sebuah koalisi masyarakat sipil yang dikenal sebagai Barisan Aktivis Demokrasi (Barikade) telah mengambil langkah untuk melaporkan Supian Suri, Sekretaris Daerah Kota Depok, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI). Mereka mengklaim bahwa Supian Suri terlibat dalam pelanggaran etika dan disiplin PNS terkait dengan netralitas dan aktivitas politik praktis menjelang Pilkada Depok 2024.

Menurut Koordinator Barikade, Amri Joyonegoro, Supian Suri diduga telah melanggar aturan yang mengatur larangan ASN terlibat dalam politik praktis, seperti yang dijelaskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan 2024. Dalam kunjungan mereka ke KASN dan Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN RI pada Senin (20/5/2024), mereka mengadukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Supian Suri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta SKB tentang netralitas ASN.

Amri menjelaskan bahwa dalam laporannya, mereka menyoroti empat pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Supian Suri. Dua di antaranya terkait dengan etika, yaitu pemasangan baliho dan deklarasi tanpa izin cuti, sementara dua lainnya berkaitan dengan disiplin, yaitu pendekatan kepada partai politik dan indikasi kesiapan untuk menjadi anggota atau pengurus partai. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi disiplin berat, termasuk pemecatan tanpa hormat.

Barikade menegaskan bahwa mereka menghormati hak politik setiap individu, namun dengan catatan bahwa hal tersebut tidak boleh melanggar aturan yang berlaku, terutama bagi PNS yang dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Mereka juga menyoroti proses cuti di luar tanggungan negara (CLTN) yang diajukan oleh Supian Suri, dan menekankan bahwa sementara proses tersebut berlangsung, Supian Suri masih tetap menjadi ASN dan Sekda aktif, sehingga pelanggaran yang dilaporkan harus ditindaklanjuti.

Dalam pengaduan mereka kepada KASN, Barikade juga mengajak birokrasi di Kota Depok untuk memastikan netralitas selama Pilkada Depok 2024. Mereka berharap agar semua ASN di Kota Depok tetap netral dan profesional, dan tidak terpengaruh oleh intervensi politik apapun, baik dalam bentuk dukungan, pengerahan, maupun penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau politik.

Terakhir, Barikade mendesak Wali Kota Depok untuk memastikan pengawasan dan pembinaan netralitas ASN sesuai dengan aturan yang ada, serta menunggu perkembangan tindak lanjut dari KASN dan BKN RI terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Supian Suri.

Tinggalkan Balasan