Jakarta, KabarBerita.id — Bareskrim Polri usut dugaan pemberian suap yang membuat selebgram Rachel Vennya lolos dari proses karantina kesehatan beberapa waktu yang lalu.
Diketahui dugaan tersebut muncul dalam persidangan kasus pelanggaran karantina kesehatannya. Rachel mengaku ia membayar sebanyak Rp40 juta untuk bisa lolos dari proses karantina.
Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri mengatakan kasus tersebut dilaporkan dari aplikasi Dumas Presisi mengenai kasus suap karantina yang kemudian ditindak lanjuti oleh Bareskrim, Jumat (7/1).
Ia belum dapat mengungkapkan siapa pihak yang dilaporkan perkara tersebut. Namun ia mengatakan kemungkinan bahwa nantinya perkara itu akan mengerucut pada pejabat atau PNS yang berkaitan dengan proses karantina Rachel.
Dia mengungkapkan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait adanya laporan tersebut. Sejauh ini sudah ada sebanyak tiga saksi yang diperiska oleh pihak kepolisian.
Namun Ramadhan tidak membeberkan lebih lanjut tentang identitas ataupun atribusi dari para saksi yang diperiksa oleh penyidik.
Sebelumnya, Mahfud MD Menko Polhukam menyebut setoran Rp40 juta yang dibayarkan oleh Rachel Vennya untuk kabur dari tempat karantina masuk dalam kategori pungutan liar atau pungli.
Mahfud pun juga meminta agar dugaan pungli ini diproses secara hukum. Karena sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur perihal pungli.
Mahfud menegaskan bahwa sanksi harus diterapkan sebagai pelajaran, supaya kasus serupa tidak terulang kembali.
Dalam kasus karantina kesehatan, Rachel sudah divonis bersalahakan tetpi tidak dipenjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12) lalu.