Berita  

Bareskrim Tetap Proses Kasus Meme Setnov

Setya Novanto

Jakarta, KabarBerita.id — Penyidik Bareskrim tetap memproses laporan Ketua DPR RI Setya Novanto tentang berbagai akun media sosial yang diduga mengandung unsur fitnah dan penghinaan terhadap Setya.

“Dasar polisi melakukan penyelidikan itu adalah adanya laporan. Kan itu delik aduan,” kata Kepala Subdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin saat dihubungi, Rabu, menyusul komentar Wakil Presiden Jusuf Kalla yang berpendapat bahwa gambar meme tentang Setya Novanto yang beredar di internet tidak perlu diproses hukum.

Menurut Asep, setiap laporan pasti ditindaklanjuti ke penyelidikan. Bila di tahap penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup maka tahapan naik ke penyidikan. Bila tidak ditemukan alat bukti maka penyelidikan dihentikan.

“Masa sudah ada laporan, polisi diam? Kan enggak,” katanya.

Menurut Asep, dari 32 akun yang dilaporkan ke polisi, ada 9 akun yang diduga telah melakukan penghinaan.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap pelaku pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Setya Novanto melalui medsos Instagram yakni Dyann Kemala Arrizzqi (29).

Tersangka memiliki akun Instagram @dazzlingdyann. Melalui akunnya, pada 7 Oktober 2017, tersangka mengutip postingan akun medsos lain yang berisi penghinaan terhadap Setya dan mempostingnya kembali di akun tersangka.

Tinggalkan Balasan