Berita  

Bareskrim Ringkus WNA Myanmar Pelaku Perdagangan Manusia

Jakarta, KabarBerita.id — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap WNA Myanmar, Anwar Sadiq alias Muang Muang Tin yang menjadi buronan kasus penyelundupan manusia.

“Anwar Sadiq buronan Polda NTT dalam kasus penyelundupan manusia yang terjadi pada November 2015,” kata Kepala Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdi Sambo di Jakarta, Selasa (22/8).

Anwar Sadiq alias Muang Muang Tin yang beretnis Rohingya ini ditangkap penyidik Bareskrim di Apartemen Permata Surya, Kalideres, Jakarta Barat pada Senin (21/8) malam.

Ferdi menjelaskan Anwar Sadiq berperan sebagai penyelundup utama dalam kasus penemuan Kapal Motor (KM) Farah yang berisi 16 WNA asal India, Nepal dan Bangladesh pada 26 November 2015 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelum diamankan, kata Ferdi, pada 18 November 2015, KM Farah berangkat dari Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat menuju Pulau Christmas, Australia yang diperkirakan memakan waktu delapan hari.

“Namun mengalami kehabisan bahan bakar dan kerusakan mesin sehingga terbawa arus dan terdampar di perairan Desa Tabulolong, NTT,” katanya.

Saat ditangkap oleh penyidik Polda NTT, keenam belas WNA tersebut tidak memiliki paspor sehingga dibawa ke Detensi Imigrasi Kupang.

Tinggalkan Balasan