Bareskrim Pantau Implementasi Kebijakan Larangan Ekspor Minyak

Jakarta, KabarBerita.id — kepala badan reserse kriminal Polri Komjen, Agus Andrianto mengatakan polisi akan memantau implementasi kebijakan larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng yang diberlakukan mulai Kamis (28/4). Larangan ekspor tersebut diperlakukan hingga harga minyak goreng dalam negeri turun menjadi 14ribu per liter.

Agus mengatakan terkait adanya tambahan tugas untuk pengawalan pembatasan ekspor produk turunan CPO (minyak sawit mentah), CPU tidak dilarang dan ekspor CPO boleh, akan tetapi produk turunannya yang tidak boleh.

Bareskrim Polri telah meneken perjanjian kerjasama dengan direktorat jendral Bea dan cukai kementerian keuangan dalam melakukan pengawasan ini.

Ia berharap upaya ini dapat memberantas kejahatan ekonomi dan trans nasional secara maksimal.

Ia mengatakan larangan ekspor berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD palm olein. Nantinya ketentuan lebih lengkap akan diatur dalam peraturan menteri perdagangan.

Tinggalkan Balasan