Pekanbaru, KabarBerita.id — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, mengundang para wajib pajak untuk memanfaatkan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penghapusan denda yang akan berakhir pada 31 Agustus mendatang.
Menurut Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan, pada hari Senin, pihaknya menawarkan berbagai potongan dan stimulus untuk pajak ini, dengan beberapa diskon mencapai 100 persen. Misalnya, untuk PBB dengan nilai di bawah Rp100 ribu, diberikan potongan 100 persen, sehingga pajak tersebut menjadi gratis.
“Untuk PBB yang nilainya antara Rp100.001 hingga Rp500 ribu, diskon yang diberikan adalah sebesar 85 persen. Sedangkan untuk PBB yang berkisar antara Rp501 ribu hingga Rp2 juta, potongannya mencapai 70 persen. Untuk PBB di atas Rp2 juta, diskonnya adalah 33 persen,” jelas Alek.
Penghapusan denda PBB juga ditawarkan dalam periode yang sama, mulai dari 1 Juni hingga 31 Agustus. Langkah ini diambil dalam rangka memperingati Hari Jadi Pekanbaru yang ke-240, dengan tujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat dan mengatur kewajiban pajak yang menunggak.
Alek menambahkan, “Wajib pajak yang membayar setelah jatuh tempo akan dikenakan denda. Dengan adanya penghapusan denda ini, diharapkan capaian kinerja realisasi pajak daerah dapat meningkat.”
Selain pelayanan langsung di kantor, Bapenda Pekanbaru juga menyediakan Layanan Pajak Daerah Keliling atau yang dikenal dengan Lapak Darling. Kendaraan keliling ini bertujuan untuk mendekatkan layanan perpajakan kepada warga.
“Melalui Lapak Darling, masyarakat dapat melakukan berbagai layanan seperti pembayaran PBB, pendaftaran PBB baru, serta konsultasi mengenai pajak daerah. Bagi yang belum membayar PBB, kami mendorong untuk segera memanfaatkan layanan ini,” tambah Alek.