Berita  

Banyak Koruptor Ajukan PK, KY Yakin MA Bisa Independen

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Yudisial menyakini Mahkamah Agung akan bertindak independen dalam menangani maraknya para koruptor mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“KY percaya MA sebagai lembaga independen tidak akan mudah diintervensi oleh siapapun,” kata Juru Bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Jumat.

Hal ini diungkapkan Komisioner KY ini dalam menanggapi maraknya terpidana korupsi ajukan PK, setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun sejak Mei 2018 lalu.

“Maraknya kasus terpidana korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK), hal itu sudah menjadi hak setiap orang atau warga negara, sementara Mahkamah Agung (MA) juga wajib memeriksa dan mengadili pengajuan PK yang masuk,” ujarnya.

Farid juga yakin hakim yang akan memeriksa dan mengadili PK tersebut juga akan independen dan imparsial, sehingga pihaknya yakin, tidak ada hubungannya antara maraknya terpidana korupsi yang mengajukan PK ke MA dengan anggapan melemahnya MA.

“Bila saat Pak Artidjo pensiun kemudian banyak terpidana korupsi mengajukan PK, kemungkinannya adalah karena sosok Pak Artidjo sehingga para terpidana korupsi tersebut menunggu beliau pensiun,” katanya.

Dia juga menegaskan bahwa KY percaya MA bisa membuktikan tidak akan mudah diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk para terpidana korupsi.

“KY juga tidak ingin berasumsi bahwa dengan banyaknya PK, dan tidak adanya Artidjo, berarti MA akan memutus para terpidana korupsi dengan hukuman lebih ringan atau bahkan bebas. Jangan hanya berfokus pada berat atau ringannya vonis pada tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan