Bantaeng, KabarBerita.id — Kabupaten Bantaeng dinyatakan sebagai salah satu kandidat untuk menjadi Kabupaten/Kota percontohan antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Observasi untuk program percontohan Kabupaten/Kota antikorupsi dilakukan oleh Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK di Gedung Balai Kartini pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, yang hadir melalui virtual meeting, menyambut kehadiran Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, dengan penuh rasa hormat dan antusiasme.
“Ini merupakan kehormatan besar bagi kami, baik pemerintah maupun masyarakat Kabupaten Bantaeng, dan kami berharap kehadiran tim observasi ini akan membawa berkah bagi kami dalam upaya pemberantasan korupsi,” ungkap Andi Abubakar.
Andi Abubakar menekankan pentingnya kolaborasi dan integrasi antara pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi masalah korupsi. “Walaupun Bantaeng adalah kabupaten terkecil di Sulawesi Selatan, kami memiliki potensi besar di berbagai sektor, termasuk pesisir pantai, daratan, dan pegunungan,” tambahnya.
Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, menjelaskan bahwa untuk menjadi percontohan, sebuah daerah harus memenuhi enam indikator penilaian, yang mencakup tata kelola pemerintah daerah, kualitas pengawasan, pelayanan publik, budaya antikorupsi, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
“Meski awalnya Kabupaten Bantaeng tidak termasuk dalam tiga usulan dari Pemprov Sulsel, Kementerian langsung mengusulkan Bantaeng. Kami berharap keputusan ini tepat,” jelas Andhika Widiarto.
Sekretaris Daerah Bantaeng, Abdul Wahab, juga memaparkan berbagai program antikorupsi sesuai dengan indikator yang ditetapkan. Di Sulsel, hanya tiga daerah yang terpilih sebagai calon percontohan: Kabupaten Maros, Kota Makassar, dan Kabupaten Bantaeng.