Banjir Jakarta, Warga Diminta Gugat Pemprov DKI ke Pengadilan

Jakarta, KabarBerita.id — Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) menyarankan warga menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena penanganan dan antisipasi banjir yang dinilai buruk. FAKTA menyinggung genangan banjir hebat yang masih saja menggenangi DKI tahun ini.
“Sebaiknya warga menggugat Pemprov Jakarta atas penanganan banjir pekan ini yang berantakan. Inti gugatan yang bisa dilakukan dalam pemprov tidak menyiapkan, melakukan peringatan dini dan bantuan darurat untuk membantu warga yang korban banjir,” kata Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/12).

Azas menduga banjir parah yang terjadi di Jakarta saat ini disebabkan oleh saluran air (drainase) yang tidak berfungsi dengan baik. Menurutnya, saluran air di Jakarta mampet dan tidak terawat. Sehingga saat hujan besar, air tidak bisa mengalir dan berujung pada banjir.

Sementara, kata dia, membersihkan dan merawat saluran air adalah tugas pemerintah provinsi. Dengan kondisi banjir seperti saat ini, ia menilai Pemprov Jakarta tidak bekerja dengan baik dalam hal merawat saluran air dan mengantisipasi bencana musiman itu.

Azas juga mengkritik Pemprov DKI karena tidak sigap memberikan peringatan dini kepada warga yang terdampak banjir agar segera dievakuasi. Ia mengatakan banyak warga yang panik ketika melihat genangan di rumahnya, karena tak tahu harus melapor dan meminta pertolongan kemana.

“Berarti pemerintah provinsi dan gubernurnya sampai hari ini belum juga mempersiapkan sistem peringatan dini (early warning system) dan sistem bantuan darurat (emergency response system) untuk menolong warga. Kecerobohan ini bisa dipersoalkan dan digugat secara hukum oleh warga korban banjir,” tutur dia.

Ia mengatakan warga stres dan sakit kerap dirasakan warga yang kebanjiran. Setelah banjir surut, lanjut dia, mereka yang terdampak pun harus membersihkan sisa-sisa banjir yang memasuki area rumah.

“Apakah penderitaan sebagai warga Jakarta yang menjadi korban banjir tahunan ini dirasakan juga oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan?,” tambah Azas.

Menurut dia, gugatan bisa diajukan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN). Ini sesuai dengan Peraturan MA No. 2 Tahun 2019 yang menyatakan gugatan perbuatan melawan hukum dengan pejabat pemerintah diselesaikan melalui PTUN.

Sejumlah titik di DKI Jakarta dilanda banjir hebat akibat hujan deras yang mengguyur sejak malam kemarin. Sementara memasuki musim penghujan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim telah menyiapkan strategi antisipasi banjir.

Tinggalkan Balasan