Pasuruan, Kabarberita.id – Keluarga Mochamad Dedy Irawan berencana menggugat RSUD dr R Soedarsono karena menguburkan Dedy tanpa izin. Pihak rumah sakit mengaku siap menghadapi gugatan itu.
“Kami punya dasar hukum, kami siap dan akan terbuka saja. Yang kami lakukan sesuai SOP,” kata Humas RSUD Purut, dr Dya Luciana, Rabu (1/11/2017).
Dya mengungkapkan, selain penguburan yang sudah sesuai prosedur, proses penanganan Dedy juga sudah dilakukan maksimal.
“Bantuan penyelamatan dasar sudah kami lakukan. Dua kali kami lakukan pijat jantung karena dua kali nadi dan nafasnya tak ada. Namun akhirnya korban tak tertolong,” ungkapnya.
Meski tindakan RSUD dr R Soedarsono sudah sesuai dengan prosedur, namun Dya mengakui ada kekurangan dalam tindakan tersebut.
Dya mengatakan seharusnya ada upaya lebih keras dengan mendatangi Sat Lantas Polres Pasuruan Kota untuk memastikan ada atau tidaknya identitas korban sebelum dikubur.
“Ya itu memang kekurangan kami,” pungkasnya. (Sumber: Detiknews.com)