Bagi Pelapor Buron Begal Ambulans Bengkulu,Polisi Janjikan Rp5 Juta

Jakarta, KabarBerita.id — Atas insiden pembegalan ambulan covid 19 yang terjadi pada bulan Juli lalu,Polisi menyebar poster daftar pencarian orang (DPO) bagi para pelaku di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno,Sabtu (7/8), menyatakan bahwa nantinya bagi pihak yang memiliki informasi terkait keberadaan para buronan,akan mendapatkan imbalan uang tunai senilai Rp 5juta.

Pelapor yang hendak memberikan informasi bisa menghubungi hotline SPKAT Polres Rejang Lebong di nomor 110.Selain itu bisa juga menghubungi Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong pada nomor 082127552010 / 081273122002.

Beberapa tersangka yang dimuat dalam poster buronan komplotan begal ialah bernama Baim (35),Engki bin Matking (33),Bayu bin Edi Golbles (20) dan beberapa tersangka lain.

Sudarno menyatakan,para pelaku diduga melarikan diri ke arah hutan dan kebun.Polisi meminta para pelaku supaya segera menyerahkan diri.

Sementara,salah satu di antara komplotan begal tersebut,Dandi (21) pada Jumat (6/8) berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Saat ini Dandi sudah dibawa ke Polres Rejang Lebong demi jalani pemeriksaan lebih lanjut.Akibat sempat melakukan perlawanan yang menbahayakan, pelaku sempat diganjar timah panas oleh polisi saat proses penangkapan.

Sudarno menjelaskan, aparat yang melakukan penangkapan ialah Gabungan Opsnal Intel dan Reskrim serta Polsek PUT dan Jatanras Polda Bengkulu yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong.

Sudah satu bulan para begal ditetapkan sebagai buron setelah aksi pembegalan ambulans pengantar pasien covid-19 yang akan melintasi perbatasan Bengkulu-Sumsel pada Sabtu (3/7).

Dalam aksinya para pelaku berpura-pura menawarkan bantuan pada sopir ambulans yang saat itu sedang berhenti untuk mengganti ban karena mengalami pecah ban di Desa Kepala Curup. Namun mereka malah meminta korban menyerahkan barang berharga sembari menodongkan pisau.

Tinggalkan Balasan