Jakarta, KabarBerita.id — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi yang meringankan Setya Novanto dalam penyidikan kasus KTP elektronik (KTP-e).
“Saya diundang berdasarkan undangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi berkenaan untuk memberikan keterangan yang menguntungkan tersangka, makanya saya hadir pada sore ini,” kata Aziz di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/11).
Namun, Aziz enggan membeberkan soal hal-hal apa yang meringankan Novanto terkait kasus yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun itu.
“Saya sudah sampaikan kepada penyidik, silakan nanti penyidik yang menyampaikan kepada rekan-rekan wartawan,” kata Azis yang saat ini juga menjabat Plt Sekjen Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman dan pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis juga telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk meringankan Novanto.
Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa Setya Novanto menyatakan dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi KTP-e.
“Ya, selama ini saya berdiskusi dengan Pak Novanto, beliau menegaskan setegas-tegasnya bahwa beliau tidak terlibat. Kurang lebih seperti itu,” kata Maman.