Berita  

Awas, Daging Kurban Bisa Berubah Jadi Haram

Yogya, KabarBerita.id — Sebentar lagi umat Islam di dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha. Salah satu yang penting diperhatikan tentu saja hewan-hewan yang akan digunakan sebagai kurban.

Direktur Halal Research Centre Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nanung Danar Dono mengingatkan, daging kurban bisa menjadi haram. Karenanya, penting memahami hal-hal yang mengharamkan.

Ia menekankan, hewan kurban tidak boleh dipotong kakinya, dipotong ekornya dan dikuliti jika hewannya belum mati. Jika semua sudah dilakukan sebelum hewan mati dagingnya tentu akan menjadi haram.

Sebab, Nanung mengingatkan, jika hewan belum mati tetapi sudah dipotong kakinya, ekornya atau dikuliti, artinya kita memotong kaki binatang atau memotong ekornya atau mengulitinya hidup-hidup.

“Hewan bisa kesakitan dan mati, bukan karena disembelih, namun kesakitan yang luar biasa, dagingnya bisa haram,” kata Nanung, Senin (22/7).

Nanung mengingatkan hadits riwayat Abu Daud dan At Tirmidzi. Abu Waqidi mengatakan, Rasulullah SAW bersabda bagian mana saja yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka ia sama dengan bangkai.

Untuk itu, ia menerangkan, ada cara-cara yang bisa dilakukan demi memastikan hewan sudah mati. Setidaknya, ada tiga reflek yang bisa dicek untuk memastikan hewan sudah mati mulai mata, kuku dan ekor.

Lalu, reflek mata usai disembelih dan tidak bergerak, gunakan ujung jari kita untuk menyentuh pupil mata. Jika masih bereaksi atau berkedip, artinya sarafnya masih aktif dan hewan masih hidup.

“Namun, jika sudah tidak bereaksi lagi, maka artinya hewan mati,” ujar Nanung.

Tinggalkan Balasan