Aturan Karantina Baru Bagi Jemaah Umrah RI di Arab Saudi

Jakarta, KabarBerita.id — Eko Hartanto selaku Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, memberikan informasi perihal detail aturan baru karantina bagi jemaah umroh yang berasal dari Indonesia di Arab Saudi.

Menurut keterangan Eko, Senin (11/10), Saudi meminta karantina di hotel selama 5 hari bagi para jamaah yang belum memenuhi syarat seperti vaksin, juga termasuk yang dinyatakan positif Covid-19 ketika tiba.

Eko melanjutkan harapannya setelah adanya kesepakatan pencabutan suspend, nantinya jemaah dari Indonesia tidak perlu lagi harus singgah dulu di negara ketiga sehingga bisa langsung ke Saudi. Hal tersebut hingga kini masih dinegosiasikan.

Eko menambahkan berkenaan dengan aspek teknis umroh yang paling utama dibicarakan antara Indonesia dengan Arab Saudi ialah terkait bagaimana pembacaan sertifikat vaksin jemaah Indonesia oleh petugas di negara Arab.

Hal tersebut dikarenakan selama ini aplikasi PeduliLindungi masih belum bisa dibaca oleh pihak Arab Saudi yang mana aplikasi tersebut serupa dengan yang ada di Saudi yakni Tawakalna.

Untuk itu akan dibicarakan integrasi antara keduanya. Tanpa adanya link tersebut jamaah akan kesulitan melaksanakan umroh.

Apabila kesepakatan telah tercapai maka kemungkinan otomatis penerbangan ke Arab Saudi yang sebelumnya harus melalui negara ketiga terlebih dahulu juga tidak akan berlaku lagi.

 

Tinggalkan Balasan