Atas Kasus Penggunaan Ganja, Anji Didakwa 12 Tahun Penjara

Jakarta, KabarBerita.id — Terkait kasus kepemilikan ganja, Erdian Aji Prihartanto alias Anji terancam mendapat hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Joseph Christian mengungkapkan dakwaan tersebut dalam sidang perkara yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Rabu (15/9).

Karena kepemilikan narkotika golongan 1 jenis ganja tanpa izin dari pihak berwenang, jaksa mendakwa dengan undang-Undang No 35 tahun 2009 pasal 111 ayat 1 tentang narkotika.

Selain itu karena mengonsumsi benda terlarang, Anji juga didakwa dengan UU narkotika pasal 127 ayat 1 huruf A.

Menurut Joseph, setelah dilakukannya pemeriksaan skrining sampel urine milik Anji, ditemui adanya tanda bahwa dirinya mengonsumsi narkotika jenis THC atau dikenal dengan ganja.

Dalam perkara ini terdapat barang bukti berupa beberapa plastik yang berisikan daun ganja, biji biji daun ganja dan batang daun ganja yang telah disita.

Setelah pembacaan putusan, Yulizar selaku Ketua Majelis Hakim PN Jakbar memberikan pertanyaan kepada Anji apakah merasa keberatan atau tidak dengan dakwaan yang diberikan.

Menanggapi pertanyaan tersebut melalui sidang secara virtual dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Anji mengaku tidak merasa keberatan.

Saat ditemui di luar sidang Joseph menyatakan bahwa Anji didakwa dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Tinggalkan Balasan