Atas Kasus Bentrok Ormas di Kebumen, Polisi Tetapkan 16 Tersangka

Jakarta, KabarBerita.id — Pada Senin (23/8), terjadi perusakan kantor LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Kebumen, Jawa Tengah yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP). Kini Polres Kebumen telah tetapkan 16 tersangka atas peristiwa tersebut.

Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanattoma memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (24/8), bahwa sesuai bukti yang sudah dikumpulkan dan juga lewat proses gelar perkara,16 orang pelaku akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

Piter menyatakan, usai peristiwa terjadi, penyidik telah melakukan pendalaman pada 75 anggota ormas yang diamankan baru kemudian menetapkan 16 orang sebagai tersangka.

Pelaku diduga telah melakukan aksi perusakan yang dilakukan bersama-sama. Oleh karenanya para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP.

Selain itu Piter menyatakan bahwa kini penyidik tengah berupaya melakukan taksiran terkait berapa kerugian yang dialami korban atas kasus perusakan tersebut.

Karena peristiwa ini termasuk dalam pidana murni,polisi kini juga tengah fokus untuk mengusut perkara. Dimana nantinya mungkin terdapat proses damai dari kedua belah pihak diluar kasus pidana. Akan tetapi Piter menegaskan hingga saat ini belum terjadi perdamaian.

Tinggalkan Balasan