Atas Barang Bukti Sabu Rp 1 Miliar, Wanita Penjual Ikan Dibekuk Polda Jateng

Semarang, KabarBerita.id — Seorang penjual ikan berinisial WF yang merupakan wanita berusia 32 tahun berhasil dibekuk oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah dan Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Mas Semarang karena mendapat kiriman sabu dari Malaysia senilai 1 Miliar rupiah.

Kepala Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Mas Semarang Anton Martin saat konferensi pers di Kantor Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, Semarang, Senin (19/7) menyatakan bahw Kecurigaan pihaknya bermula saat memeriksa sebuah paket barang ekspedisi yang berasal dari Malaysia. Yang kemudian langsung dilaporkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

Paket barang mencurigakan tersebut dibiarkan oleh petugas sampai ke penerimanya yang beralamat di Desa Bleben, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur dengan penerima bernama Siti Fatimah.

Sesampainya barang di Pamekasan paket tersebut ternyata diambil oleh WF yang langsung dibekuk pihak kepolisian. Paket tersebut diketahui berisikan kipas angin gantung. Yang setelah dibongkar ternyata berisi 13 bungkus sabu seberat 1 kg yang bernilai Rp1 Milyar.

Menurut pernyataan dari Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Lutfi Martadian, WF diduga kuat adalah kaki tangan jaringan narkoba internasional. Pun sabu yang disembunyikan sudah siap edar karena dalam keadaan sudah dibungkus.

“Menurut keterangan tersangka sabu akan dijual ke Jawa dan Madura,” jelasnya.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku hanya mengikuti perintah dari seseorang berinisial N yang saat ini ini sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang.

Atas perbuatannya WF terjerat UU terkait narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun atau denda maksimal 8 miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan