AstraZeneca Bantah Vaksin Produksinya Mengandung Babi

Jakarta, KabarBerita.id — AstraZeneca Indonesia menyatakan vaksin buatannya tidak mengandung babi dan hewan lain dalam proses pembuatannya. Pernyataan itu sekaligus membantah kabar yang menyebut vaksin AstraZeneca mengandung babi.
“Semua tahapan proses produksi vaksin ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya,” demikian pernyataan AstraZeneca dalam keterangan tertulisnya.

Daalam pernyataan itu, vaksin AstraZeneca, disebut merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk yang berasal dari hewan, sebagaimana yang telah dikonfirmasi Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris.

Vaksin ini, menurut AstraZeneca, telah disetujui lebih dari 70 negara di seluruh dunia. Beberapa diantaranya Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko.

Tak hanya itu, banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan umat Muslim.

“Vaksin COVID-19 AstraZeneca aman dan efektif dalam mencegah COVID-19. Uji klinis menemukan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca 100 persen dapat melindungi dari penyakit yang parah, rawat inap dan kematian, lebih dari 22 hari setelah dosis pertama diberikan,” tambahnya.

Penelitian vaksinasi yang dilakukan AstraZeneca berdasarkan model penelitian dunia nyata (real world). Hasil penelitian itu menemukan bahwa satu dosis vaksin mengurangi risiko rawat inap hingga 94 persen di semua kelompok umur, termasuk bagi mereka yang berusia 80 tahun ke atas.

Vaksin ini juga disebut dapat mengurangi tingkat penularan penyakit hingga dua pertiga.

“Semua vaksin, termasuk Vaksin AstraZeneca, merupakan bagian penting dalam menanggulangi pandemi Covid agar dapat memulihkan keadaan di Indonesia agar dapat memulihkan perekonomian Indonesia secepatnya.” terangnya.

Komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya menyatakan AstraZeneca haram digunakan lantaran mengandung unsur babi dalam pembuatannya. Meski begitu, vaksin ini tetap digunakan mengingat kondisi sekarang darurat.

“Intinya vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, sehingga hukumnya haram. Namun demikian boleh digunakan karena dalam kondisi darurat untuk mencegah bahaya pandemi Covid-19,” jelas Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah, Jumat (19/3).

Hasanuddin juga menegaskan, meski pihaknya telah memberi izin, namun izin tersebut akan dicabut saat vaksin merk lain yang hasil kajiannya halal dan suci tiba di Indonesia.

Indonesia baru-baru ini memutuskan untuk melakukan penundaan distribusi 1.113.600 vaksin AstraZeneca.

Kepala BPOM Penny Lukito sebelumnya menjelaskan penundaan penggunaan AstraZeneca dilakukan lantaran banyak negara di Eropa yang menangguhkan penangguhan penggunaan vaksin asal Inggris.

Tinggalkan Balasan