AS Menentang Penyelidikan ICC atas Kejahatan Perang Israel di Gaza

Jakarta, KabarBerita.id — AS menentang penyelidikan International Criminal Court (ICC) atas gempuran Israel ke Gaza. Penentangan itu disampaikan di tengah kekhawatiran Israel menerbitkan surat perintah penahanan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

“Kami sudah sangat jelas mengenai penyelidikan ICC, kami tidak mendukung itu. Kami tidak percaya mereka mempunyai yuridiksi,” kata Sekretaris Pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre, seperti diberitakan AFP, Senin (29/4).

The New York Times mengutip para pejabat Israel yang mengatakan bahwa Netanyahu mungkin termasuk di antara orang-orang yang bakal didakwa. Pengadilan juga mempertimbangkan dakwaan terhadap para pemimpin Hamas, kata mereka.

Netanyahu diberitakan sudah menyinggung permasalahan tersebut kepada Presiden AS Joe Biden melalui telepon pada akhir pekan lalu, Minggu (28/4).

Namun, Jean-Pierre tidak mengonfirmasi pemberitaan tersebut, termasuk yang menyebutkan permintaan Netanyahu kepada Biden untuk mencegah pengadilan mengirimkan surat perintah penahanan atas para pejabat Israel.

Jean-Pierre juga menolak mengomentari pemberitaan Washington menghubungi ICC untuk memperingatkan bahwa penerbitan surat perintah apa pun dapat menggagalkan upaya kesepakatan gencatan senjata dan penyanderaan antara Israel dan Hamas.

“Fokus utama dari seruan itu jelas adalah kesepakatan penyanderaan dan gencatan senjata, serta pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza,” kata Jean-Pierre.

ICC belum mengomentari pemberitaan tersebut. Namun, sejumlah pejabat Israel dalam beberapa hari terakhir mengatakan upaya apa pun yang dilakukan pengadilan untuk mengambil tindakan terhadap Israel adalah tindakan “keterlaluan.”

Salah satunya adalah komentar langsung dari Netanyahu yang dituangkan di media sosial pada Jumat (26/4).

“Di bawah kepemimpinan saya, Israel tidak akan pernah menerima upaya apa pun yang dilakukan ICC untuk melemahkan hak membela diri,” kata Netanyahu di X atau Twitter.

“Meskipun ICC tidak akan memengaruhi tindakan Israel, hal itu akan menjadi preseden berbahaya yang mengancam tentara dan pejabat di semua negara demokrasi yang memerangi terorisme biadab dan agresi yang tidak disengaja.”

Menteri Luar Negeri Israel Katz turut mengatakan negaranya “tidak akan tunduk atau tergoyahkan” oleh ancaman hukum tersebut.

“Jika surat perintah tersebut dikeluarkan, maka hal itu akan merugikan para komandan dan tentara IDF (tentara Israel) dan memberikan dorongan moral kepada organisasi teroris Hamas dan poros Islam radikal yang dipimpin oleh Iran yang kami lawan,” kata Katz. akhir minggu.

Amerika Serikat maupun Israel bukan anggota ICC. Namun, ICC membuka penyelidikan pada 2021 terhadap Israel serta Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya atas kemungkinan kejahatan perang di wilayah Palestina.

Jaksa ICC Karim Khan mengatakan penyelidikan sekarang meluas ke permusuhan sejak serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober.

ICC adalah satu-satunya pengadilan independen di dunia yang dibentuk untuk menyelidiki pelanggaran paling berat yang dilakukan oleh tersangka, termasuk genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Mereka sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah kepada para pemimpin nasional – yang terbaru adalah Presiden Rusia Vladimir Putin atas invasi ke Ukraina.

Meskipun prospek penangkapan dalam kasus-kasus seperti ini masih kecil, surat perintah penangkapan dapat mempersulit para pemimpin untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Tinggalkan Balasan