AS Beri Sanksi Pejabat China atas Pelanggaran HAM Serius Uighur

Jakarta, KabarBerita.id — Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap dua pejabat China terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius terhadap Muslim Uighur di Xinjiang. Departemen Keuangan AS menyampaikan langkah ini telah dikoordinasikan dengan Uni Eropa, Kanada dan Inggris.
“Otoritas China akan terus menghadapi konsekuensi selama kekejaman terjadi di Xinjiang,” kata Direktur Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri (OFAC) Andrea M. Gacki di Departemen Keuangan, Senin (22/3).

Dia menyatakan pihaknya berkomitmen mempromosikan pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM pemerintah China, termasuk penahanan dan penyiksaan sewenang-wenang terhadap Uighur dan etnis minoritas lainnya.

Dalam hal ini, AS memberikan sanksi kepada Wang Junzheng selaku Sekretaris Komite Korps Produksi dan Konstruksi Xinjiang, dan Chen Mingguo selaku Direktur Biro Keamanan Umum Xinjiang.

Departemen Keuangan AS menyatakan keduanya ditunjuk sesuai Perintah Eksekutif (EO) 13818, yang membangun dan menerapkan Undang-Undang Akuntabilitas Hak Asasi Manusia Global Magnitsky serta menargetkan para pelaku pelanggaran HAM serius.

Menteri Luar Negeri Antony Blinken menyebut kampanye China melawan Uighur sebagai genosida.

“Di tengah meningkatnya kecaman internasional, China terus melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Xinjiang,” kata Blinken dalam sebuah pernyataan.

Ia mengatakan AS kembali menyerukan agar China mengakhiri penindasan terhadap Uighur, yang sebagian besar Muslim, serta anggota kelompok etnis dan agama minoritas lainnya di Xinjiang. Selain itu juga mendesak China agar membebaskan semua orang yang ditahan secara sewenang-wenang di kamp konsentrasi dan fasilitas penahanan.

Pengumuman sanksi itu muncul beberapa hari setelah bentrokan sengit antara Blinken, Penasihat Keamanan Nasional Jake Sullivan dan pejabat senior China yang dipicu oleh keberatan AS atas pelanggaran HAM Beijing, agresi teritorialnya, dan praktik ekonomi yang dinilai memaksa.

China menganggap tuduhan pelanggaran HAM di Xinjiang tidak berdasar dan meminta AS serta Uni Eropa berhenti mencampuri urusan dalam negerinya.

China Balas Sanksi
China dan Uni Eropa terlibat aksi saling balas sanksi terkait isu HAM terhadap etnis Uighur. Pihak China memberikan sanksi kepada sepuluh individu dan empat instansi di Uni Eropa karena dianggap sangat merugikan kepentingan dan kedaulatan China.

Dalam Pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri China yang diterima Antara di Beijing, MFA menyebutkan nama-nama yang dilarang memasuki wilayah China, yakni Reinhard Butikofer, Michael Gahler, Raphaël Glucksmann, Ilhan Kyuchyuk, dan Miriam Lexmann. Mereka semuanya dari Parlemen Eropa.

Kemudian Sjoerd Wiemer Sjoerdsma (anggota Parlemen Belanda), Samuel Cogolati (anggota Parlemen Belgia), Dovile Sakaliene (Lithuania), Adrian Zenz (imuwan Jerman), dan Swedia, Björn Jerdén (ilmuwan Swedia).

Sementara empat entitas yang terkena sanksi China adalah Komite Politik dan Keamanan Dewan Uni Eropa, Sub-Komite Hak Asasi Manusia Parlemen Eropa, Mercator Institute for China Studies (Jerman), dan Alliance of Democracies Foundation (Denmark).

Mereka juga dilarang memasuki wilayah Hong Kong dan Makau selain juga tak boleh menjalin kemitraan bisnis dengan China.

Uni Eropa Tak Terima
Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell mengecam sanksi balasan oleh Beijing. Ia menyatakan sanksi itu tidak dapat diterima, setelah sekutu memberikan sanksi terhadap empat pejabat China atas tindakan keras terhadap Uighur.

“Alih-alih mengubah kebijakannya dan mengatasinya, China kembali menutup mata dan tindakan ini disesalkan serta tidak dapat diterima,” kata Borrell setelah pertemuan para menteri luar negeri Uni Eropa, dikutip AFP.

“Uni Eropa tidak akan mengubah tekad untuk membela hak asasi manusia dan untuk menyikapi pelanggaran HAM serius.”

Tinggalkan Balasan