Jakarta, KabarBerita.id — Artis Lyra Virna memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
“Iya datang (untuk pemeriksaan),” kata Lyra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Lyra enggan berkomentar banyak ketika awak media massa melontarkan pertanyaan terkait penetapan sebagai tersangka.
Lyra mendatangi Polda Metro Jaya didampingi suaminya, Fadlan Muhammad yang juga enggan menanggapi pertanyaan wartawan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyatakan penyidik mengagendakan pemeriksaan Lyra sebagai tersangka pada Kamis ini.
Argo mengatakan materi pemeriksaan pertama terhadap Lyra Virna sebagai tersangka itu terkait pernyataan melalui media sosial yang diduga mengandung unsur pidana.
Sebelumnya, pemilik ADA Tour Lasti Annisa mengadukan Lyra berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 19 Mei 2017.
Lyra dituduh melanggar Pasal 27 (3) juncto Pasal 45 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Traksaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Lasti melaporkan Lyra yang menyampaikan keluhan melalui media sosial terhadap pelayanan biro perjalanan haji dan uang ongkos naik haji yang telah dibatalkan belum dikembalikan secara keseluruhan.