Berita  

AP Sebut Setifikat Tanah Penentang Bandara Kulonprogo tak Berlaku

Yogyakarta, KabarBerita.id — Perseroan Terbatas Angkasa Pura I mengingatkan warga penolak pembangunan New Yogyakarta International Airport, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang masih bertahan di kawasan izin penetapan lokasi bahwa sertifikat yang mereka miliki tidak berlaku.

Project Manager Pembangunan NYIA PT AP I Sujiastono di Kulon Progo, Minggu, mengatakan meskipun sertifikat warga ada cap garuda, tetapi dengan sudah ditetapkannya penitipan ganti kerugian melalui pengadilan maka sertifikat warga tidak berlaku dan beralih menjadi milik negara dalam hal ini pemrakarsa pembangunan bandara, yakni PT Angkasa Pura I.

“Kalau tidak percaya silakan warga bertanya kepada pengadilan atau BPN atau pemerintah daerah,” kata Sujiastono.

Menurut dia, warga yang masih bertahan sebaiknya segera memproses pengambilan uang di Pengadilan Negeri (Wates) agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan warga.

“Yang bisa dilakukan warga saat ini adalah segera memproses pengambilan uang di pengadilan agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan warga karena uang yang dititipkan di pengadilan tidak berbunga, maka semakin lama tidak diambil akan semakin rugi,” katanya.

Sujiastono meminta warga yang masih bertahan segera mengosongkan rumah dan lahan karena, PT AP I siap membantu proses pemindahan.

“Kami minta warga segera mengeluarkan barang barangnya yg dapat dimanfaatkan keluar dari lokasi IPL bandara ke rumah susun ataupun rumah saudara atau rumahnya sendiri di luar IPL bandara, karena AP I sedang membangun untuk target operasi 2019,” katanya.

Tinggalkan Balasan