Berita  

Anies Minta Menkes Tetapkan Status PSBB DKI Jakarta

Jakarta, KabarBerita.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk segera menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi Provinsi DKI Jakarta sehingga Pemprov dapat segera menerbitkan Perda Pembatasan Sosial sebagai upaya penanganan COVID-19 di Ibu Kota.

“Yang kami butuhkan dari pemerintah pusat, pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status agar kita bisa mengeluarkan peraturan. Jadi hari ini kami mengirimkan surat kepada Menkes, meminta Menkes untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta,” kata Anies Baswedan saat melaporkan perkembangan penanganan COVID-19 kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Jakarta, Kamis.

Anies juga mengusulkan agar pemerintah pusat memberlakukan pengecualian PSBB untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, gubernur hanya bisa mengatur pembatasan sosial di satu provinsi saja, sementara batas administrasi pemerintahan daerah tersebut melibatkan tiga provinsi.

“Karena Jabodetabek ini ada Jawa Barat dan Banten, Pak Wapres, maka kami mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek. Karena dalam PP 21 itu gubernur hanya bisa mengatur pergerakan di satu provinsi, sementara episenternya itu tiga provinsi,” kata Anies.

Anies juga menambahkan pihaknya akan mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2020 dalam menerapkan kebijakan penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, meskipun sebelumnya dia mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta pemberlakukan karantina wilayah.

“Awal pekan kemarin, saya mengirimkan surat kepada Bapak Presiden, mengusulkan agar dilakukan karantina wilayah. Kemudian kami mendengar ada keputusan PSBB, jadi sekarang langkah kami ke depan adalah melaksanakan sesuai PP 21,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah meminta Menkes Terawan untuk segera menyelesaikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang PSBB, sehingga masing-masing Pemda dapat menerbitkan perda turunannya.

“Nanti Menteri Kesehatan segera mengatur lebih rinci dalam peraturan menteri, apa kriteria daerah yang bisa diterapkan PSBB, apa yang akan diterapkan daerah. Dan saya minta dalam waktu maksimal dua hari, peraturan menteri itu sudah selesai,” kata Presiden Jokowi.

Tinggalkan Balasan