Berita  

Anies Larang Penumpang Tanpa Masker Naik MRT, LRT dan Transjakarta

Jakarta, KabarBerita.id — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyurati direktur utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta untuk mewajibkan para penumpang menggunakan masker. Anies meminta tiga pengelola moda transportasi itu tidak mengangkut penumpang yang tak patuh menggunakan masker.

Dalam surat Anies tertanggal Sabtu (4/4), ia meminta pengelola Transjakarta, MRT, dan LRT melakukan sosialisasi secara masif di semua stasiun, halte, bus, dan gerbong mulai 6 April 2020 dan dilaksanakan pada 12 April 2020.

“Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker, maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum,” ujarnya dalam surat bernomor 03/MEMO/04042020 itu.

Menanggapi surat itu, Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Transjakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan pihaknya memberlakukan kebijakan baru untuk mewajibkan penumpang menggunakan masker jika ingin menikmati fasilitas layanan Transjakarta.

Jenis masker yang disarankan adalah masker kain dua lapis, dan dicuci setiap hari agar terjaga kebersihannya. Penumpang yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus.

“Selama enam hari ke depan, Transjakarta mengimbau seluruh penumpang untuk mempersiapkan masker pribadi,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (5/4).

Kebijakan baru ini, lanjut Nadia tidak meninggalkan kebijakan sebelumnya yang telah diberlakukan sehubungan dengan darurat covid-19, seperti memastikan sanitasi di halte maupun bus, menjaga jarak antar penumpang, mendeteksi suhu tubuh, dan membatasi jumlah penumpang di dalam bus dan halte.

“Kami manajemen Transjakarta tetap mengajak pelanggan untuk sebaiknya tetap #dirumahsaja dan selalu menjaga kesehatan,” katanya.

Tinggalkan Balasan