Jakarta, KabarBerita.id — Anies Baswedan selaku gubernur DKI Jakarta mengatakan bahwa pemindahan ibukota negara ke Kalimantan Timur tidak akan menghilangkan kemacetan yang terjadi di Jakarta.
Anies mengatakan bahwa kemacetan Jakarta selama ini disebabkan karena aktivitas masyarakat umum.
Anies menyatakan tanpa status IKN, Jakarta tetap bisa melayani kegiatan bisnis sehingga rumah tangga masyarakat. Menurut Anies, Jakarta tidak banyak melayani kegiatan pemerintah pusat.
Kemacetan merupakan salah satu momok di ibukota Jakarta. Masalah tersebut belum bisa diatasi meskipun gubernur silih berganti.
Pada tahun 2021 lalu, Jakarta sempat masuk ke dalam daftar 10 besar kota termasuk di dunia versi tomtom traffic index. Jakarta menempati posisi ketiga puluh satu dari 416 kota yang telah diukur oleh lembaga tersebut.
Anies sebelumnya mengatakan bahwa Jakarta masih tetap bisa menjadi pusat perekonomian dan pusat kebudayaan di Indonesia, meskipun IKN pindah ke Kalimantan Timur sebagai pusat pemerintahan yang baru.
Sebagai informasi UU IKN telah disahkan dalam rapat paripurna 18 Januari yang lalu. Semua fraksi di DPR kecuali partai PKS menyetujui pengesahan payung hukum pemindahan ibukota baru ini.
Akan tetapi, pengesahan UU tersebut mendapatkan banyak kritik dari beberapa pihak, seperti pembahasannya yang terbilang kilat dan kualitas naskah akademiknya yang memprihatinkan.
Kemudian DPR telah mengirimkan naskah final undang undang ibukota negara ke kementerian sekretariat negara hari ini. Naskah final UKM tersebut terdiri dari 11 bab dan juga 44 pasal.