Jakarta, KabarBerita.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menempatkan pencegahan korupsi sebagai salah satu prioritasnya. Hal itu diwujudkan dengan pembentukan Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK) Jakarta. Komite PK dibentuk dengan landasan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.
Gubernur Anies mengatakan, Komite PK ini dibentuk dengan tujuan mencegah terjadinya korupsi dengan cara membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance). Prinsip tata pemerintahan yang baik ini adalah pemerintahan yang bersih, akuntabel, sesuai aturan hukum, efektif, efisien dan partisipatif.
Komite antara lain akan mendorong pembangunan sistem data yang terintegrasi dan membangun integritas aparatur sipil Pemda DKI Jakarta. “Komite PK Jakarta juga akan menjadi penghubung antara Pemda DKI dengan masyarakat dan lembaga negara lain seperti KPK dalam melakukan pengawasan serta pencegahan korupsi di Provinsi DKI Jakarta,” ujar dia, Rabu (3/1).
Dia menambahkan, pemerintahan yang bersih dan akuntabel merupakan komitmen utama dari pasangan Anies-Sandi. Karena itu, pembentukan Komite PK Jakarta ini merupakan salah satu tugas prioritas yang harus dilakukan pada 100 hari pertama pemerintahan.
“Kami ingin agar terwujudnya pemerintahan bersih bukan hanya menjadi milik satu dua orang tokoh saja yang akan hilang begitu mereka pergi. Namun kami ingin perubahan mendasar dalam sistemnya, sehingga terwujudnya pemerintahan bersih akan bersifat lestari dan berlangsung lama,” terangnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, ada dua hal pokok yang menjadi agenda utama bagi Komite PK yaitu di bidang tata kelola pemerintahan dan penyelamatan PAD. Mencegah korupsi dalam urusan tata kelola pemerintahan akan mencegah terjadinya kebocoran anggaran.
Sementara menyelamatkan PAD perlu dilakukan karena ada banyak potensi pendapatan daerah yang belum masuk. “Dengan cara ini ke depan saya berharap Jakarta sebagai kota Metropolitan akan dapat meningkatkan PAD dan dapat membangun kota menjadi lebih berkualitas,” ucapnya.
Komite PK ini diketuai oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011 – 2015, Bambang Widjojanto. Anggota Dewan terdiri dari aktivis LSM Hak Asasi Manusia Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakapolri Komjen Pol (purn) Oegroseno, dan peneliti ahli tata pemerintahan yang baik Tatak Ujiyati. Mantan Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pemerintahan sebelumnya, Muhammad Yusuf, juga memperkuat Komite PK ini.