Kerinci, KabarBerita.id — Pemerintah Kabupaten Kerinci menggelar acara percepatan penurunan stunting Kabupaten Kerinci.
Surat keputusan tim percepatan penurunan stunting Kabupaten Kerinci sudah terbentuk serta disahkan oleh Bupati Kerinci pada Maret 2022 lalu.
Dalam pelaksanaan penurunan stunting dikenal 8 aksi konvergensi penurunan stunting yang harus dilaksanakan yaitu, Analisis situasi, menyusun rencana program dan kegiatan serta rembuk stunting.
Selain itu peraturan Bupati tentang peran desa dalam penurunan stunting, pembinaan kader pembangunan manusia (KPM), sistem majemen data, pengukuran dan publikasi stunting dan Review kinerja tahunan.
Tahun 2022 ini telah dilaksanakan aksi 1 yaitu analisis situasi yang akan dilaksanakan dengan menganalisis setiap desa yang ada di Kabupaten Kerinci.
Dengan 29 indikator yang telah ditetapkan menghasilkan Desa Lokus menjadi 37 desa sampai dengan Tahun 2023 ini yang harus diintervensi oleh SKPD-SKPD yang mempunyai hubungan dengan program dan kegiatan penurunan stunting.
Dari indikator tersebut diketahui tingkat prevelensi stunting untuk Kabupaten Kerinci berdasarkan data E-PPGBM (Pencatatan dan Pelaporan Berbasis Masyarakat) membawa angin segar bagi Kerinci. Semua karena adanya penurunan persentase stunting di Kabupaten Kerinci.
“Pelaksanaan aksi 3 yaitu, rembuk stunting. Apapun output yang diharapkan dari pelaksanaan rembuk stunting ini yaitu menghasilkan komitmen dari semua pihak dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kerinci,” tegasnya.
Katanya, pelaksanaan aksi integrasi 1,2,3 sampai 8 yang telah dilakukan semuanya harus diupload dan dilaporkan ke dalam aplikasi yang dikelola oleh Dirjen Bangsa dan secara terus menerus dipantau perkembangan oleh Kemendagri dan BAPPENAS.