Jakarta, KabarBerita.id — Pengusaha Andi Narogong meminjamkan Rp36 miliar kepada PT Quadra Solution sebagai modal untuk pengerjaan KTP elektronik.
“Pada akhir Juli 2011 ada uang masuk ke rekening saya dari perusahaan Pak Andi, PT Armor Mobilindo Rp36 miliar. Menurut Pak Anang itu pinjaman karena saat itu konsorsium PNRI tidak ada pendanaan dan uang muka sehingga semua opsi-opsi untuk menjalankan proyek itu dicari, salah satunya dari Pak Andi, Pak Anang mengatakan itu pinjaman,” kata Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/9).
Willy menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
“Pada Juli atau Agustus 2011 ada pertemuan di Grand Melia antara saya, Pak Paulus Tannos, Pak Anang dan terdakwa, itu pertemuan setelah kontrak KTP-e, dan kami mencari pembiayaan KTP-e karena Kemendagri menolak membayar uang muka ke konsorsium,” tambah Willy.
Anang yang dimaksud adalah Anang S Sudihardjo Dirut PT Quadra Solution yang merupakan anggota dari Konsorsium PNRI selaku pemenang tender KTP-e. Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra.
Uang dikirim dalam 3 kali penyerahan yaitu 5 Agustus 2011 sebesar Rp10 miliar, 18 Agustus 2011 sebesar Rp11 miliar dan 18 agustus 2011 sebeesar Rp5 miliar.
“Sudah dikembalikan, pokok utang Rp36 miliar, bunga Rp1 miliar ditransfer ke rekening Armor Mobilindo, kalau tidak salah pada akhir 2011, mungkin 2 bulan setelah menerima peminjaman,” tambah Willy.
“Apakah saudara tahu mengapa Andi rela meminjamkan uang meski tidak masuk dalam Konsorsium?” tanya jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir.
“Kalau menurut saya untuk dapat bunga yang lebih tinggi dari rate normal yang hanya 10,5 persen,” jawab Willy.
Willy menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
“Pada Juli atau Agustus 2011 ada pertemuan di Grand Melia antara saya, Pak Paulus Tannos, Pak Anang dan terdakwa, itu pertemuan setelah kontrak KTP-e, dan kami mencari pembiayaan KTP-e karena Kemendagri menolak membayar uang muka ke konsorsium,” tambah Willy.
Anang yang dimaksud adalah Anang S Sudihardjo Dirut PT Quadra Solution yang merupakan anggota dari Konsorsium PNRI selaku pemenang tender KTP-e. Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra.
Uang dikirim dalam 3 kali penyerahan yaitu 5 Agustus 2011 sebesar Rp10 miliar, 18 Agustus 2011 sebesar Rp11 miliar dan 18 agustus 2011 sebeesar Rp5 miliar.
“Sudah dikembalikan, pokok utang Rp36 miliar, bunga Rp1 miliar ditransfer ke rekening Armor Mobilindo, kalau tidak salah pada akhir 2011, mungkin 2 bulan setelah menerima peminjaman,” tambah Willy.
“Apakah saudara tahu mengapa Andi rela meminjamkan uang meski tidak masuk dalam Konsorsium?” tanya jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir.
“Kalau menurut saya untuk dapat bunga yang lebih tinggi dari rate normal yang hanya 10,5 persen,” jawab Willy.