Berita  

Anas Urbaningrum Batal Jadi Saksi KTP-el karena Sakit

Jakarta, KabarBerita.id — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum batal menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) KTP elektornik (KTP-e) karena sakit.

“Sedianya kami memanggil 4 orang saksi, tapi yang datang 3 karena saksi Anas Urbaningrum sakit,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Irene Putri dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10).

Seharusnya Anas menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-e yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Anas baru saja menjalani operasi di kakinya karena cedera saat bermain tenis di lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Anas adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang. Ia harus menjalani hukuman penjara 14 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Anas saat penganggaran proyek KTP-e berlangsung pada 2010-2011 menjadi ketua fraksi Partai Demokrat.

Anas disebut bersama dengan ketua fraksi Partai Golkar Setya Novanto membuat kesepakatan tentang rencana penggunaan anggaran pengadaan KTP-e senilai Rp5,9 triliun dengan pembagian 51 persen atau sejumlah Rp2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek.

Tinggalkan Balasan