Berita  

Amnesty: Jokowi Bebaskan Napi, Kapolri Malah Mau Tangkap-tangkap Penghina Presiden

JAKARTA, KabarBerita.id — Amnesty International Indonesia mendesak Kapolri mencabut Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 per tanggal 4 April 2020 terkait penanganan kejahatan di ruang siber selama penanganan wabah virus corona (Covid-19).

Aturan tersebut dinilai bermasalah karena membuka ruang potensi risiko penyalahgunaan kekuasaan kepolisian dan penegak hukum untuk bersikap represif.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengirim surat telegram untuk korps bhayangkara se-Indonesia. Beberapa di antara isinya adalah untuk menindak penyebaran informasi palsu atau hoaks selama penanganan wabah Covid-19 serta penghinaan kepada Presiden dan Pejabat Pemerintah.

“Atas nama penghinaan presiden dan pejabat negara, telegram itu berpotensi memicu pelanggaran kemerdekaan berpendapat, yang juga dijamin oleh Peraturan Internal Kapolri sebelumnya. Amnesty mendesak pihak berwenang untuk menarik surat telegram tersebut.” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Senin (6/4).

Menurut Usman, sepanjang masa pandemi Covid-19, banyak lapisan masyarakat merasa dirugikan dari kebijakan-kebijakan pemerintah yang sejak awal mengabaikan dampak negatif penyebaran wabah.

Alhasil, kata Usman, terbitnya telegram tersebut akan membuat orang-orang yang semula berniat memberi pendapat justru takut bersuara karena ancaman hukuman.

“Tanpa saran dan kritik, Pemerintah akan semakin kesulitan untuk mengetahui apa yang perlu diperbaiki dalam menangani wabah” ujar Usman.

Selain itu, ia menyebut, telegram tersebut juga bertentangan dengan rencana pemerintah untuk membebaskan 30 ribu tahanan demi menekan angka penyebaran Covid-19 di penjara.

“Telegram itu justru akan berpotensi meningkatkan jumlah orang yang masuk penjara atas tuduhan penyebaran berita palsu dan penghinaan terhadap presiden maupun pejabat negara.” kata dia.

Polri setidaknya telah menerbitkan lima Surat Telegram sebagai bentuk penanganan penyebaran Covid-19 oleh aparat kepolisian di Indonesia. Telegram itu dikeluarkan untuk menjadi ketentuan polisi dalam bersikap dalam masa pandemi Covid-19 saat ini. 

Tinggalkan Balasan