Jakarta, KabarBerita.id — Isu terkait bahan tambahan pangan mencuat setelah penarikan produk kecap ABC di Singapura yang ditemukan mengandung adanya pengawet benzoat.
Pada dasarnya penggunaan BTP dalam makanan merupakan hal yang lazim. Akan tetapi penggunaannya harus dibatasi dan tidak boleh berlebihan.
Head of R&D, Kraft Heinz Indonesia-Papua Nugini, Indra Shak mengatakan bahwa keberadaan BTP di dalam produk pangan ditujukan untuk memengaruhi sifat pangan.
Penggunaan BTP pada produk pangan tujuannya mengurangi sifat pangan yang bersangkutan.
Misalnya sodiyum benzoat yang umum digunakan untuk menjaga Ketahanan produk selama proses penyimpanan dan pemasaran di toko.
Ketua Umum Pergizi Pangan Indonesia Hardinsyah, memastikan bahwa penggunaan BTP dalam produk pangan tetap aman dalam takaran yang tepat.
Aturan mengenai Iptek telah tertulis dalam peraturan BPOM nomor 11 tahun 2019 mengenai bahan tambahan pangan.
Dikutip dari berbagai sumber BTP merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk meningkatkan kualitas pangan. Contohnya seperti mengawetkan pangan, memberikan warna, mencegah tengik serta meningkatkan Citarasa.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri juga menyebutkan bahwa zat aditif (bahan tambahan) diperlukan untuk memastikan makanan olahan tetap aman.
Penggunaan BTP yang sesuai takaran batas akan memberikan manfaat pada mutu pangan. Namun penggunaan BPT yang Berlebihan justru dapat membahayakan kesehatan.
Dikutip dari berbagai sumber misalnya, penggunaan sodium benzoat berlebih diduga dapat meningkatkan resiko perilaku hiperaktif dan memicu perkembangan sel Tangkan.