Bandung, KabarBerita.id — Vokalis band Kapten, Ahmad Zaky, mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu untuk mengisi kekosongan lantaran tak ada aktivitas di masa pandemi.
Zaki mengatakan dirinya telah mengonsumsi sabu sejak 2015, dan sempat berhenti pada 2018 untuk menjalani rehabilitasi.
“Lalu di awal tahun 2020 saya tercemplung lagi menggunakan karena kegiatan saya terhenti selama pandemi. Jadi saya akhirnya terjerumus lagi ke situ,” kata Zaky di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jumat (15/1).
Zaky menjelaskan sepinya kegiatan manggung selama pandemi menjadi penyebab dirinya kembali mengonsumsi barang haram tersebut.
“Sebenarnya mengisi kekosongan, enggak ada kesibukan karena pandemi ini. Kalau kegiatan di musik justru enggak menggunakan karena lingkungan enggak ada yang pakai. Justru saya tuh kena lingkungan lain,” ujar dia.
Sementara itu Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah mengatakan pihaknya menangkap Zaky karena mengonsumsi narkoba jenis sabu di kediamannya di kawasan Sadang Serang, Kota Bandung pada Rabu (13/1) lalu.
“Berdasarkan masyarakat sering terjadi transaksi narkoba. Dari informasi tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AZ (Zaky) dan SP,” kata Ricky.
Setelah menangkap Zaky, polisi langsung menggeledah kediamannya dan menemukan barang bukti berupa klip bening berisi kristal warna putih diduga sabu dan alat hisap.
“Ditemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram. Kemudian hasil pemeriksaan urine AZ dan SP, keduanya positif mengandung methamphetamine atau sabu,” ujar Ricky.
Rizky mengatakan, Zaky mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial MG yang saat ini masih buron. Zaky membeli sabu seharga Rp250 ribu dengan cara mentransfer melalui SP.
SP kemudian mengambil sabu-sabu yang sudah disembunyikan pengedar.
“Setelah sabu terambil, selanjutnya sabu tersebut dikonsumsi berdua di kamar kos milik AZ,” tuturnya.
Zaky dan SP dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 127 Ayat 1 UURI Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara dan dengan paling banyak Rp8 miliar.