Berita  

Alasan Keamanan, Sidang Habib Bahar Dipindah Bandung

Jakarta, KabarBerita.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan sidang kasus dugaan penganiayaan remaja dengan tersangka Bahar bin Smith akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Penetapan PN Bandung diketahui setelah Kejati Jabar menerima surat keputusan Mahkamah Agung (MA). Faktor keamanan menjadi salah satu pertimbangan pemindahan.

“Surat keputusan dari ketua MA sudah kita terima kemarin yaitu mengenai penetapan tempat sidang di Pengadilan Negeri Bandung,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat Abdul Muis Ali di Bandung, Selasa (12/2).

Abdul menjelaskan, surat ketua MA tersebut bernomor 24/KMA/SK/II/2019 berisi tentang penunjukan Pengadilan Negeri Bandung untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Habib Assayyid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith. Surat tersebut dibuat pada 7 Februari 2019.

“Dengan adanya keputusan Ketua MA tersebut, kita persiapkan untuk melakukan pelimpahan perkara Habib Bahar bin Smith secepatnya ke Pengadilan Negeri Bandung,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan