Alasan Bareskrim Semat Status Tersangka ke 6 Laskar FPI Tewas

Jakarta, KabarBerita.id — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memberikan penjelasan menetapkan status tersangka pada enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang telah tewas dalam perkara di KM50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Bareskrim sendiri mulanya berencana melimpahkan berkas perkara terkait kasus dugaan penyerangan oleh enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap anggota polisi di Jalan tol Jakarta-Cikampek ke Kejaksaan pada pekan depan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menuturkan bahwa pengiriman berkas itu nantinya untuk menghentikan proses penyidikan perkara tersebut alias bagian dari proses administrasi.

“Jadi tidak berhenti penetapan tersangka. Kesannya sekarang kan berhenti di penetapan tersangka, enggak. Ini akan kami lemparkan ke Jaksa, Jaksa akan beri petunjuk, pasti ending-nya penghentian (perkara),” kata Andi kepada wartawan saat dihubungi, Jumat (5/3).

Dia menerangkan proses perampungan berkas perkara harus dikerjakan kepolisian lantaran sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada akhir Desember tahun lalu. Sehingga, kata dia, hasil dari ekspose bersama dengan Jaksa peneliti memungkinkan untuk penyidik kepolisian mengerjakan berkas itu meskipun tersangka sudah meninggal dunia.

“Kan Jaksa harus kami kasih tahu. Tidak mungkin sepihak polisi terus menghentikan. Kan nanti malah yang keluar tidak objektif, kan gitu kan,” tambahnya lagi.

Terpisah, Kejaksaan Agung sendiri mengatakan pihaknya sudah menerima SPDP sejak 20 Desember 2020 lalu. Hanya saja, tidak ada tindak lanjut pelimpahan berkas dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga 30 hari kemudian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Kejaksaan akhirnya pun menerbitkan surat P-17 untuk meminta perkembangan hasil penyelidikan ke Kepolisian.

“Diterbitkan P-17 untuk menanyakan perkembangan penyidikan yang dikirim pada tanggal 19 Januari 2021. Oleh karena itu, kewenangan ada pada pihak penyidik Kepolisian,” kata dia.

Kemarin, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Bareskrim sudah resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sejak akhir tahun lalu. Alhasil, status tersangka keenam orang itu sudah gugur alias tidak berlaku di mata hukum.

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3).

Penghentian kasus ini, kata dia, didasarkan atas Pasal 109 KUHAP karena tersangka sudah meninggal dunia. Dalam rilis tersebut, Argo tak menyebutkan mengenai proses administrasi yang harus dilimpahkan dulu ke kejagungguna penghentiannya karena sudah ada SPDP.

Untuk diketahui, peristiwa bentrokan anggota FPI dan polisi itu terjadi di seputaran Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020. Dalam peristiwa tersebut, enam laskar FPI yang terlibat bentrok tewas. Rinciannya, dua orang tewas saat bentrokan dan empat lagi ketika dalam pengamanan petugas di dalam mobil polisi.

Terkait hal tersebut, kini penyidik tengah melakukan proses penelusuran terhadap kasus unlawful killing yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya terhadap empat orang Laskar FPI di dalam mobil.

Empat orang itu, diketahui masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya. Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas.

Hal itu senada dengan hasil investigasi Komnas HAM yang dirilis pada 7 Desember 2020 lalu itu menyimpulkan petugas polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 orang anggota laskar tanpa upaya mencegah kematian dalam bentrokan.

Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya saat ini pun tengah mengonstruksi perkara tewasnya empat laskar FPI saat berada di pengamanan petugas tersebut.

“Kami sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun, melengkapi,” kata Andi kepada wartawan, Kamis (4/3).

Dia mengatakan, penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus tersebut pada pekan depan menjadi penyidikan.

Sebagai informasi apabila kasus tersebut telah naik sidik, patut diduga terjadi pelanggaran pidana dalam rangkaian peristiwa yang terjadi.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap empat Laskar FPI di dalam mobil oleh tiga orang polisi dari Polda Metro Jaya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP

Tinggalkan Balasan