Aktivis Hingga Perempuan Pembangkang Diancam Akan Dipenjara Taliban

Jakarta, KabarBerita.id — Rezim Taliban mengancam akan memenjarakan para pembangkang sampai pengunjuk rasa.

Peringatan tersebut keluar setelah adanya kekhawatiran akibat hilangnya dua aktivis perempuan baru-baru ini.

Zahibullah Mujahid selaku Juru bicara Taliban, Membantah adanya aktivis perempuan yang ditahan oleh anggotanya. Namun ia mengatakan pihak berwenang memiliki hak untuk menangkap para pembangkang yang melanggar hukum.

Pernyataan tersebut diutarakan Mujahid ketika demonstrasi kecil terus dilakukan di berbagai kota, terutama Ibu Kota Kabul dalam beberapa waktu terakhir. Sebagian demo menuntut hak perempuan yang kembali terkungkung sejak rezim Taliban berkuasa pada Agustus lalu.

Akan tetapi, Taliban melarang semua bentuk protes setelah mereka kembali berkuasa.

Saat ini Taliban berada dalam kondisi putus asa demi mendapatkan pengakuan dari pihak internasional dan bantuan finansial dari seluruh negara karena aset Afghanistan yang berada di luar negeri masih dibekukan.

Meski Taliban berupaya menahan diri menerapkan kebijakan nasional yang memicu kemaran internasional. Beberapa daerah di Afghanistan juga sudah mengeluarkan pedoman serta dekrit berdasar interprestasi kelompok terhadap hukum Islam yang ketat.

Seperti contohnya, anak perempuan di sebagian besar provinsi tidak diperbolehkan untuk kembali ke sekolah menengah, perempuan dilarang bekerja di sektor publik dan universitas negeri ditutup.

Perempuan harus ditemani kerabat laki-laki apabila akan perjalanan jauh, sementara beberapa poster di Kabul dipasang yang memerintahkan mereka untuk menggunakan jilbab yang diilustrasikan dengan burqa.

Dua pekerja LSM internasional di provinsi pedesaan Badghis mengatakan, polisi moral Taliban mengeluarkan sebuah peringatan apabila pekerja perempuan akan ditembak jika tidak mengenakan burqa, Jumat (21/1).

Meski pembatasan terhadap kaum perempuan telah diterapkan, Mujahid menegaskan bahwa rezim Taliban percaya pada hak-hak wanita dengan tetap sesuai dengan interpretasi mereka terhadap hukum Islam.

Tinggalkan Balasan