Berita  

Akibat Lonjakan Corona, MUI Imbau Umat Islam di Zona Merah untuk Ibadah di Rumah

Ketua MUI menganjurkan umat Islam untuk melakukan ibadah yang tidak melibatkan orang banyak seperti di masjid yang berada di zona merah atau orange demi menekan penularan covid-19.

Jakarta, KabarBerita.id — Masduki Baidlowi selaku Ketua MUI menganjurkan umat Islam untuk melakukan ibadah yang tidak melibatkan orang banyak seperti di masjid yang berada di zona merah atau orange demi menekan penularan covid-19.

“Terkait kedaruratan beribadah tetap diberlakukan terutama di zona merah orange maupun kuning. Tidak berjamaah di masjid dulu bisa diganti dengan sholat berjamaah di rumah supaya aman,” jelas Masduki.

Hal tersebut beliau sampaikan karena meningkatnya kasus penularan corona yang kembali terjadi di Indonesia belakangan ini.

Sebelumnya MUI telah mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19 dalam Fatwa Nomor 14 tahun 2020.

Dalam Fatwa tersebut salah satunya mengatur supaya umat Islam dalam menjalankan ibadahnya tidak melibatkan banyak orang di tempat umum di wilayah yang rawan akan penyebaran virus Corona.

Masduki memohon agar fatwa tersebut tetap dijadikan pedoman serta dijalankan. Umat Islam tidak boleh lengah dengan keadaan ini, supaya kondisinya tidak semakin mengkhawatirkan.

Selain itu Beliau juga menegaskan bahwa dengan tidak beribadah di tempat umum maka tidak mengurangi pahala serta ajaran agama.

“Beribadah di masjid memang afdol jika di dalam kondisi yang normal, sebaliknya saat tidak normal maka keafdolan itu menghilang dan malah berbahaya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan