AHY Dilaporkan ke Polisi, Penyidik Telaah Berkas

Jakarta, KabarBerita.id — Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hendak dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lantaran diduga memalsukan akta pendirian partai dengan memasukkan nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri.
Laporan itu sedianya dilayangkan oleh delapan orang kader Partai Demokrat kubu Moeldoko. Mereka di antaranya Darmizal, Ahmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, hingga Franky Awom.

Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah mengatakan laporan tersebut belum diterima oleh kepolisian pada Jumat (12/3). Menurutnya, penyidik berpendapat bahwa masalah itu harus dikembalikan ke mahkamah partai.

“Kami melakukan perdebatan atau diskusi cukup alot terkait ini. Teman-teman penyidik masih meyakini bahwa ini masih ranahnya UU Partai Politik. Harus dikembalikan di mahkamah partai, partai dengan pemalsuan akta otentik,” kata Rusdiansyah kepada wartawan di Mabes Polr, Jakarta, Jumat (12/3).

Dia menerangkan penyidik meminta agar pelapor kembali datang ke Bareskrim pada Selasa (16/3) pekan depan. Menurutnya, penyidik bakal memutuskan ihwal perkara tersebut bisa dilanjutkan sebagai laporan atau tidak.

Menurutnya, penyidik memerlukan waktu untuk menelaah berkas dan perkara tersebut lebih lanjut sebelum menentukan sikap.

“Untuk hari ini, karena masih perdebatan panjang terkait kewenangan mana tentang yang kami laporkan,” tambahnya lagi.

Rusdiansyah mengatakan pihaknya turut menyertakan sejumlah bukti terkait akta pendirian Partai Demokrat pada 2001. Di akta itu tak terdapat nama SBY sebagai pendiri Partai Demokrat. Dia meyakini bahwa dugaan pemalsuan kasus ini masuk ranah pidana.

Kondisi internal Partai Demokrat saat ini sedang mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko didapuk sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui KLB di Sumut.

Menanggapi ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengatakan bahwa KLB itu tidak sah karena tidak memenuhi sejumlah syarat. Kini, partai sedang menunggu proses verifikasi dokumen KLB dari Kemenkumham.

Tinggalkan Balasan